Beberapa waktu lalu, syarat penerima vaksin Covid-19 kembali mengalami perubahan. Hal tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukkan dari para ahli serta riset ilmiah. Di antaranya adalah, ibu menyusui dan lansia kini telah dimasukkan dalam kategori penerima vaksin.
Selain itu, pengidap komorbid dan beberapa penyakit lain juga dapat divaksin, dengan catatan berada dalam kondisi stabil, serta mendapatkan rekomendasi dari pihak dokter yang menangani. Hal tersebut telah disampaikan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, yaitu dr. Siti Nadia Tarmizi.
14 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Biasa dan Pelaku Ekonomi Kreatif
Secara umum terdapat beberapa syarat bagi individu untuk menerima vaksin Covid-19, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Apabila pernah terpapar atau positif Covid-19 sebelumnya dan sudah sembuh minimal tiga bulan sejak hasil tes PCR/SWAB negatif, maka orang tersebut bisa diberikan vaksinasi. Namun, jika kurang dari 3 bulan, maka tidak boleh divaksinasi.
- Usia di atas 18 tahun (dibuktikan dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku), dan kelompok lansia yang telah mendapatkan persetujuan dapat divaksin Covid-19.
- Bagi ibu hamil, maka vaksinasi harus ditunda. Sedangkan apabila ingin melakukan perencanaan program kehamilan, dapat dilakukan setelah mendapatkan vaksinasi kedua Covid-19.
- Ibu menyusui diperbolehkan mendapat vaksinasi.
- Tekanan darah harus berada di bawah 180/110 mmHg.
- Vaksinasi tidak dapat diberikan kepada para pengidap penyakit kronik, seperti penyakit jantung, gangguan ginjal, hati, asma, dan PPOK yang berada dalam kondisi akut. Akan tetapi, apabila sudah berada dalam kondisi yang terkendali, maka bisa membawa surat keterangan layak divaksinasi supaya mendapat vaksinasi dari pihak dokter yang merawat. Selain itu, penderita TBC yang telah menjalani masa pengobatan lebih dari dua minggu juga boleh divaksinasi.
- Bagi penderita kanker yang sedang menjalani masa terapi, maka wajib membawa surat keterangan layak divaksinasi dari pihak dokter yang memberikan perawatan.
- Untuk orang-orang yang mempunyai riwayat alergi berat, seperti kemerahan di seluruh tubuh, bengkak, sesak napas, ataupun reaksi berat lain karena vaksin, maka proses vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
- Pengidap defisiensi imun, gangguan pembekuan darah, dan penerima donor transfusi darah tidak bisa divaksin. Vaksinasi dapat diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
- Bagi pengidap autoimun sistemik, vaksinasi juga harus ditunda dan wajib dikonsultasikan dengan dokter yang merawat terlebih dahulu.
- Untuk pengidap ayan atau epilepsi, vaksinasi dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berada dalam kondisi terkendali atau stabil.
- Para pengidap HIV/AIDS yang menjalani perawatan dan minum obat secara teratur, maka bisa divaksin.
- Orang yang menerima vaksin lain selain Covid-19, maka vaksinasi wajib ditunda hingga satu bulan setelah vaksin yang sebelumnya.
- Khusus untuk kelompok lansia yang berusia lebih dari 60 tahun, terdapat beberapa kriteria yang akan ditanyakan sebagai penentu layak atau tidaknya untuk divaksin, yakni:
- Apakah sering merasa lelah?
- Apakah mengalami kesulitan ketika menaiki sekitar 10 anak tangga?
- Apakah kesulitan setelah berjalan sekitar 100 m – 200 m?
- pakah mengalami penurunan berat badan signifikan dalam setahun terakhir?
- Apakah mengidap penyakit komplikasi, seperti diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, atau asma. Jika memiliki 4 di antaranya, maka masih tidak boleh divaksinasi Covid-19.
Apabila ada tiga atau lebih dari poin di atas yang dialami lansia, maka vaksin tidak bisa diberikan. Namun, jika hanya mengalami dua, lansia tetap akan mendapatkan vaksin.
Sementara itu, selain 14 syarat di atas, untuk para pelaku ekonomi kreatif di DKI Jakarta juga harus memenuhi beberapa kriteria tambahan yang telah ditetapkan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik DKI Jakarta.
- Mempunyai usaha yang berdomisili di DKI Jakarta.
- Telah tergabung dalam komunitas atau asosiasi atau perusahaan yang tergabung dalam 17 sub sektor yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, yakni:
- Fashion
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Produk
- Desain Komunikasi Visual
- Fotografi Periklanan
- Film, Animasi, Video
- Kuliner
- Kriya
- Penerbitan
- Musik
- Pengembang Permainan
- Aplikasi
- Periklanan
- Seni Rupa
- Seni Pertunjukan
- TV dan Radio
Ikuti Terus Perkembangan Terbaru Mengenai Vaksinasi Covid-19 dengan Paket 2P dari IndiHome
Seperti yang kita ketahui, saat ini distribusi vaksin dan pemberian vaksin dilakukan secara bertahap. Di sisi lain, syarat bagi penerima vaksin juga terus mengalami pembaharuan sehingga masyarakat dituntut untuk selalu update berita terbaru.
Namun, kita tidak perlu khawatir ketinggalan berita terbaru karena saat ini kita berada di era modern dengan perkembangan teknologi canggih dan arus informasi bisa diakses secara cepat melalui internet. Jadi, masyarakat dari berbagai daerah juga bisa terus memantau perkembangan vaksinasi secara berkala.
Untuk menunjang kegiatan dalam memantau informasi terbaru, tentunya Anda membutuhkan dukungan koneksi internet yang stabil. Dengan begitu, Anda bisa terus update mengenai kebijakan vaksinasi Covid-19. Siapa tahu, mungkin daerah tempat tinggal Anda akan menyelenggarakan vaksinasi dalam waktu dekat.
Supaya kebutuhan digital Anda tetap terpenuhi selama masa pandemi, maka Anda bisa berlangganan Paket 2P (Internet + TV) atau Paket 2P (Internet + Phone) dari IndiHome. Dengan berlangganan Paket 2P, Anda bisa bebas internetan di jaringan stabil serta nonton beragam acara TV dari ratusan channel TV unggulan atau bebas nelpon selama 300 menit.
Paket 2P IndiHome terdiri atas 2 pilihan, yakni Paket 2P (Internet + TV) dan Paket 2P (Internet + Phone). Dengan berlangganan Paket 2P (Internet + TV), maka Anda bisa menikmati bebas internetan di jaringan stabil serta bebas akses ke ratusan channel televisi unggulan. Sementara itu, jika Anda berlangganan Paket 2P (Internet + Phone), maka Anda bisa menikmati bebas internetan di jaringan stabil serta bebas nelpon lokal atau interlokal selama 300 menit.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa mendapatkan berbagai benefit dengan berlangganan Paket 2P dari IndiHome, lho! Di antaranya adalah:
- Dengan berlangganan Paket 2P (Internet + TV) atau Paket 2P (Internet + Phone), Anda bisa bebas internetan di jaringan berkualitas dengan kecepatan hingga 100 Mbps.
- Dengan berlangganan Paket 2P (Internet + Phone), Anda bisa bebas nelpon lokal/interlokal hingga 300 menit.
- Dengan berlangganan Paket 2P (Internet + TV), Anda bisa bebas akses ke 109 channel televisi dan aplikasi UseeTV Go.
- Bebas pilih bonus sesuai keinginan Anda, mulai dari kategori entertainment hingga study dengan berlangganan Paket 2P (Internet + TV) atau Paket 2P (Internet + Phone).
Update informasi mengenai syarat penerima vaksin Covid-19 semakin mudah dengan berlangganan Paket 2P dari IndiHome. Selain bisa menikmati serunya internetan di jaringan berkualitas, Anda juga bisa menikmati beragam layanan lainnya dengan praktis dan bonus menarik yang dapat Anda pilih sesuai keinginan.