Syarat dan Ketentuan | IndiHome by Telkomsel

  Pindah Alamat (PDA)

Dalam hal Pelanggan berhenti berlangganan Layanan IndiHome karena pindah alamat, maka diterapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi PELANGGAN yang mengajukan dan berhasil dilakukan Pindah Alamat (PDA), maka PELANGGAN tidak dikenakan Denda Pengakhiran.
  2. Jangka waktu Layanan Indihome yang dilakukan proses PDA sebagaimana dimaksud pada butir a di atas akan melanjutkan jangka waktu berlangganan Layanan Indihome PELANGGAN sebelumnya.
  3. Apabila PELANGGAN yang mengajukan PDA kemudian berhenti berlangganan Layanan Indihome sebelum 12 (dua belas)bulan pertama sejak berstatus completed non aktif dikarenakan keputusan ataupun kesalahan PELANGGAN, maka akan dikenakan Denda Pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Berlangganan ini.
  4. Dalam hal PELANGGAN mengajukan PDA sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, maka PELANGGAN wajib menyertakan dan menyampaikan bukti izin kepemilikan/menempati atas Alamat Instalasi tersebut kepada TELKOM.
  5. Pengajuan PDA hanya dapat diproses setelah PELANGGAN membayar tagihan Biaya Layanan IndiHome bulan berjalan beserta seluruh kewajiban pembayaran lainnya. Apabila PELANGGAN belum melunasi tagihan tagihan Biaya Layanan IndiHome bulan berjalan beserta seluruh kewajiban pembayaran lainnya,permintaan PDA tidak dapat proses.
  6. Apabila PELANGGAN pada butir b tidak membayar Denda Pengakhiran, tagihan Biaya Layanan IndiHome bulan berjalan, beserta seluruh kewajiban pembayaran lainnya maka data PELANGGAN akan dimasukkan kedalam Blacklist.
  7. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa bukti izin kepemilikan/menempati atas Alamat Instalasi yang diajukan oleh PELANGGAN itu tidak benar, maka TELKOM berhak mencabut Layanan IndiHome yang ditempatkan pada Alamat Instalasi.