Syarat dan Ketentuan | IndiHome by Telkomsel

  Pengakhiran Kontrak Berlangganan

  1. TELKOM secara sepihak dapat mengakhiri Kontrak Berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan Kontrak Berlangganan, PELANGGAN meninggal dunia, tidak cakap hukum atau berada di bawah pengampuan (sebagaimana yang berlaku) atau karena TELKOM tidak mampu lagi menjadi penyelenggara Layanan IndiHome diwilayah/lokasi/Alamat Instalasi.
  2. PELANGGAN dapat mengakhiri Kontrak Berlangganan secara sepihak dengan memberitahukan kepada TELKOM terlebih dahulu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya, namun PELANGGAN (Eks PELANGGAN) tetap bertanggung jawab untuk melunasi seluruh tagihan, tunggakan Biaya Layanan IndiHome, Denda Keterlambatan, dan Denda Pengakhiran (jika ada) kepada TELKOM.
  3. Penambahan atau perubahan data PELANGGAN, paket Layanan IndiHome, dan layanan Add On dapat dilakukan sesuai kesepakatan TELKOM dan PELANGGAN yang dilakukan baik secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik, sesuai dengan channel yang disediakan oleh TELKOM, dengan tetap mengacu pada kebijakan internal TELKOM.

TELKOM dan PELANGGAN sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga pembatalan atau pemutusan Kontrak Berlangganan ini dapat dilakukan oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan Kontrak Berlangganan, dan akan sah tanpa menunggu keputusan hakim.