Imbauan Mudik Selama Lebaran 2021 Tidak Memutus Tali Silaturahmi | IndiHome
10 MAY 2021        BLOG

Imbauan Mudik Selama Lebaran 2021 Tidak Memutus Tali Silaturahmi

Di masa pandemi saat ini, sebagai masyarakat kita memang dituntut untuk terus aktif mengikuti berita yang ada baik di televisi maupun media massa. Apalagi bagi Anda yang berniat bepergian di bulan Ramadan dan saat Lebaran maka harus mencermati dengan teliti kebijakan imbauan larangan mudik dari pemerintah.

Hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan larangan mudik sendiri terus mengalami perubahan seperti syarat bepergian yang semakin ketat mulai dari sebelum dan setelah Lebaran. Untuk itu Anda wajib mengetahui beberapa peraturan terkait dengan mudik 2021 di bawah ini:

Hal-Hal Penting Terkait Imbauan Mudik dan Pengetatan Mudik 2021

  1. Waktu Larangan Mudik
  2. Melalui Surat Edaran atau SE bernomor 08 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi), ditetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN dan keluarga dilarang bepergian pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 keluar kota.

    Surat Edaran atau SE ini dikeluarkan dalam rangka membatasi pergerakan Aparatur Sipil Negara pada masa libur panjang Lebaran di tengah kondisi genting penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

    Tujuan ditetapkannya aturan ini adalah agar mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 dapat dibatasi dan dicegah. Terutama mencegah pergerakan tinggi orang-orang di masa pandemi yang dapat berpotensi meningkatkan jumlah penderita Covid-19. 

  3. Sanksi bagi Pelanggar Larangan Mudik dari Golongan ASN
  4. Keputusan di dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB tersebut mengikat setiap anggota ASN di setiap instansi baik daerah maupun instansi di ibukota. Pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

    Terkait sanksi yang diberikan mengikuti peraturan pemerintah PP No. 53 Tahun 2010 terkait sanksi Disiplin PNS serta mengikuti peraturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPK wajib untuk melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ke Menteri PANRB.

  5. Sanksi Pemudik Non-PNS/ASN
  6. Sementara untuk pemudik yang bukan PNS atau ASN, maka sanksi yang dikenakan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang dikenakan adalah denda maksimal Rp100.000.000 serta hukuman penjara maksimal satu tahun.

  7. Pihak yang Dikecualikan dari Larangan Perjalanan Keluar Kota
  8. Meski pemerintah sangat aktif dalam melakukan pelarangan imbauan mudik baik bagi ASN/PNS serta masyarakat secara umum, namun tetap ada pihak yang dikecualikan dari pelarangan pembatasan perjalanan keluar kota tersebut. 

    Berikut adalah pihak-pihak yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota di masa pembatasan perjalanan:

    1. Orang-orang yang terpaksa melakukan perjalanan keluar kota karena adanya kebutuhan mendesak yang tidak terkait dengan kepentingan mudik, seperti berikut:

      - Ibu hamil yang disertai oleh satu anggota keluarga

      - Orang yang melakukan perjalanan dinas atau terkait pekerjaan

      - Mengunjungi anggota keluarga yang sakit

      - Adanya anggota keluarga yang meninggal dunia

      - Kebutuhan ibu hamil yang harus menjalani persalinan dengan didampingi maksimal dua orang

    2. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik

  9. Syarat untuk Dapat Melakukan Perjalanan Keluar Kota
  10. Sesuai dengan daftar orang-orang yang dikecualikan dari larangan perjalanan keluar kota di atas, Anda tetap harus mempersiapkan beberapa dokumen penting jika akan melakukan perjalanan. Dokumen yang dibawa berupa print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan syarat sebagai berikut:

    • Untuk mereka yang berstatus sebagai pegawai ASN, PNS, pegawai BUMN atau BUMD, tentara, polisi diwajibkan membawa print out SIKM yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Eselon II yang dibubuhi tanda tangan basah atau elektronik pejabat terkait
    • Untuk pegawai swasta maka harus membawa print out SIKM yang dikeluarkan pimpinan perusahaan
    • Bagi masyarakat umum yang bukan pekerja maka harus melampirkan print out SIKM yang dikeluarkan lurah atau kepala desa

    Selain membawa SIKM, orang yang melakukan perjalanan harus membawa surat keterangan negatif tes Covid-19 baik menggunakan tes GeNose C19, rapid test antigen, ataupun RT-PCR. 

Dapatkan Berita Terkini Imbauan Mudik dengan Paket 3P (Internet + TV + Phone) dari IndiHome 

Anda harus memastikan tidak ketinggalan informasi sedikit pun terkait peraturan perjalanan selama bulan Ramadan. Apalagi pemerintah sudah memberlakukan syarat bepergian dan pengetatan sejak sebelum hingga setelah larangan mudik 2021.  

Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi terbaru terkait imbauan mudik dan syarat pengetatan perjalanan 2021 di bulan Ramadan, Anda bisa berlangganan Paket 3P (Internet + TV + Phone) dari IndiHome. 

IndiHome menghadirkan paket dengan koneksi internet cepat yang menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Ada tujuh pilihan kecepatan pada Paket 3P (Internet + TV + Phone) yang ditawarkan, yaitu sebagai berikut:

  1. Paket 3P (Internet + TV + Phone) Kecepatan Up To 20 Mbps
  2. Hanya dengan biaya mulai dari Rp375.000 saja setiap bulannya, Anda akan memperoleh internet dengan kecepatan 20 Mbps yang bisa dinikmati oleh 3 sampai 5 perangkat. 

  3. Paket 3P (Internet + TV + Phone) Kecepatan Up To 30 Mbps
  4. Hanya dengan biaya mulai dari Rp450.000 saja setiap bulannya, Anda bisa memperoleh internet dengan kecepatan 30 Mbps yang bisa dinikmati oleh 5 sampai 7 perangkat. 

  5. Paket 3P (Internet + TV + Phone) Kecepatan Up To 40 Mbps
  6. Hanya dengan biaya mulai dari Rp525.000 saja setiap bulannya, Anda bisa memperoleh internet dengan kecepatan 40 Mbps yang bisa dinikmati oleh 7 sampai 10 perangkat. 

  7. Paket 3P (Internet + TV + Phone) Kecepatan Up To 50 Mbps
  8. Hanya dengan biaya mulai dari Rp590.000 saja setiap bulannya, Anda bisa memperoleh internet dengan kecepatan 50 Mbps yang bisa dinikmati oleh 10 sampai 12 perangkat. 

  9. Paket 3P (Internet + TV + Phone) Kecepatan Up To 100 Mbps
  10. Hanya dengan biaya mulai dari Rp945.000 saja setiap bulannya, Anda bisa memperoleh internet dengan kecepatan 100 Mbps yang bisa dinikmati oleh 12 sampai 18 perangkat. 

  11. Paket 3P (Internet + TV + Phone) Kecepatan Up To 200 Mbps
  12. Hanya dengan biaya mulai dari Rp1.665.000 saja setiap bulannya, Anda bisa memperoleh internet dengan kecepatan 200 Mbps yang bisa dinikmati oleh 18 sampai 25 perangkat. 

  13. Paket 3P (Internet + TV + Phone) Kecepatan Up To 300 Mbps
  14. Hanya dengan biaya mulai dari Rp2.655.000 saja setiap bulannya, Anda bisa memperoleh internet dengan kecepatan 300 Mbps yang bisa dinikmati oleh 25 sampai 30 perangkat. 

Tidak hanya koneksi internet super cepat dan stabil, dengan berlangganan Paket 3P (Internet + TV + Phone), Anda bisa menikmati berbagai tayangan menarik dari 109 saluran televisi populer mancanegara. Selain itu, Anda bebas mengakses berbagai program televisi eksklusif yang tersedia di aplikasi UseeTV GO. 

Nikmati pula gratis telepon lokal dan interlokal selama 300 menit melalui Paket 3P (Internet + TV + Phone) dari IndiHome. Anda yang mungkin berhalangan mudik bisa menghubungi orang tua di rumah secara gratis.

Mudik menjadi suatu tradisi rutin yang dilakukan setiap Lebaran. Tapi, di masa pandemi pemerintah sangat menyarankan agar masyarakat menahan keinginan mudik untuk mencegah penyebaran virus lebih jauh. Gunakan Paket 3P (Internet + TV + Phone) untuk terus terhubung dan memperoleh informasi terkini.