Di masa pandemi saat ini, sebagai masyarakat kita memang dituntut untuk terus aktif mengikuti berita yang ada baik di televisi maupun media massa. Apalagi bagi Anda yang berniat bepergian di bulan Ramadan dan saat Lebaran maka harus mencermati dengan teliti kebijakan imbauan larangan mudik dari pemerintah.
Hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan larangan mudik sendiri terus mengalami perubahan seperti syarat bepergian yang semakin ketat mulai dari sebelum dan setelah Lebaran. Untuk itu Anda wajib mengetahui beberapa peraturan terkait dengan mudik 2021 di bawah ini:
Hal-Hal Penting Terkait Imbauan Mudik dan Pengetatan Mudik 2021
Surat Edaran atau SE ini dikeluarkan dalam rangka membatasi pergerakan Aparatur Sipil Negara pada masa libur panjang Lebaran di tengah kondisi genting penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Tujuan ditetapkannya aturan ini adalah agar mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 dapat dibatasi dan dicegah. Terutama mencegah pergerakan tinggi orang-orang di masa pandemi yang dapat berpotensi meningkatkan jumlah penderita Covid-19.
Terkait sanksi yang diberikan mengikuti peraturan pemerintah PP No. 53 Tahun 2010 terkait sanksi Disiplin PNS serta mengikuti peraturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPK wajib untuk melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ke Menteri PANRB.
Berikut adalah pihak-pihak yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota di masa pembatasan perjalanan:
- Ibu hamil yang disertai oleh satu anggota keluarga
- Orang yang melakukan perjalanan dinas atau terkait pekerjaan
- Mengunjungi anggota keluarga yang sakit
- Adanya anggota keluarga yang meninggal dunia
- Kebutuhan ibu hamil yang harus menjalani persalinan dengan didampingi maksimal dua orang
Sesuai dengan daftar orang-orang yang dikecualikan dari larangan perjalanan keluar kota di atas, Anda tetap harus mempersiapkan beberapa dokumen penting jika akan melakukan perjalanan. Dokumen yang dibawa berupa print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan syarat sebagai berikut:
Selain membawa SIKM, orang yang melakukan perjalanan harus membawa surat keterangan negatif tes Covid-19 baik menggunakan tes GeNose C19, rapid test antigen, ataupun RT-PCR.
Dapatkan Berita Terkini Imbauan Mudik dengan Paket 3P (Internet + TV + Phone) dari IndiHome
Anda harus memastikan tidak ketinggalan informasi sedikit pun terkait peraturan perjalanan selama bulan Ramadan. Apalagi pemerintah sudah memberlakukan syarat bepergian dan pengetatan sejak sebelum hingga setelah larangan mudik 2021.
Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi terbaru terkait imbauan mudik dan syarat pengetatan perjalanan 2021 di bulan Ramadan, Anda bisa berlangganan Paket 3P (Internet + TV + Phone) dari IndiHome.
IndiHome menghadirkan paket dengan koneksi internet cepat yang menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Ada tujuh pilihan kecepatan pada Paket 3P (Internet + TV + Phone) yang ditawarkan, yaitu sebagai berikut:
Tidak hanya koneksi internet super cepat dan stabil, dengan berlangganan Paket 3P (Internet + TV + Phone), Anda bisa menikmati berbagai tayangan menarik dari 109 saluran televisi populer mancanegara. Selain itu, Anda bebas mengakses berbagai program televisi eksklusif yang tersedia di aplikasi UseeTV GO.
Nikmati pula gratis telepon lokal dan interlokal selama 300 menit melalui Paket 3P (Internet + TV + Phone) dari IndiHome. Anda yang mungkin berhalangan mudik bisa menghubungi orang tua di rumah secara gratis.
Mudik menjadi suatu tradisi rutin yang dilakukan setiap Lebaran. Tapi, di masa pandemi pemerintah sangat menyarankan agar masyarakat menahan keinginan mudik untuk mencegah penyebaran virus lebih jauh. Gunakan Paket 3P (Internet + TV + Phone) untuk terus terhubung dan memperoleh informasi terkini.
Blog Lainnya
Blog Lainnya
Cara Melihat Kepribadian Seseorang Berdasarkan Selera Musik...
Cara Melihat Kepribadian Seseorang Berdasarkan Selera Musik